KPK Panggil Mantan Kepala KUH KJRI Jeddah, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun
pojokwacana.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Kali ini, mereka memanggil mantan Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam (N), sebagai saksi. Pemanggilan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK Jakarta — dan menjadi babak baru dalam upaya menguak tuntas dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
Proses Pemanggilan & Siapa Saja Saksi Lainnya?
KPK memanggil bukan hanya Nasrullah Jasam, tetapi juga beberapa pihak yang dianggap memiliki peranan penting dalam jalannya kuota haji:
-
LAJ, pemilik PT Perjalanan Ibadah Berkah dan Komisaris PT Sunnah Terindah
-
NAD, staf Asrama Haji Bekasi
-
RK, staf Kasi Pendaftaran Kemenag periode 2012–2021
-
MFR, Dirut PT Tur Silaturrahmi Nabi (Tursina Tours)
-
WR, Dirut PT Qiblat Tour
-
MA, Direktur Nur Ramadhan Wisata 2023–2024
Pemanggilan ini menandai pengembangan serius dalam penyidikan KPK, karena para saksi memiliki akses langsung ke mekanisme penetapan kuota serta alur distribusi kuota tambahan.
Latar Belakang Dugaan & Kerugian Negara
Investigasi KPK bermula dari pengumuman tanggal 9 Agustus 2025 bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Agenda utamanya adalah penyalahgunaan kuota haji tambahan yang didistribusikan secara tidak sesuai UU No. 8 Tahun 2019. Padahal, kuota seharusnya dialokasikan 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus, tetapi justru dibagi 50:50 — menimbulkan potensi kerugian negara dan manipulasi sistem.
KPK juga telah mengumumkan bahwa kerugian negara awal diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun. Angka ini masih dalam perhitungan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, KPK juga telah menyita USD 1,6 juta, beberapa unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan sebagai upaya pemulihan aset negara.
Dampak Nyata: 8.400 Calon Jamaah Tergeser
Kasus ini tak hanya menyasar kerugian finansial negara—tapi juga berdampak langsung bagi masyarakat: sekitar 8.400 calon jamaah haji reguler tergeser karena kuota dialihkan ke haji khusus. Kondisi ini memperparah masa tunggu panjang yang selama ini dikeluhkan jemaah haji.
Ada indikasi bahwa kuota spesial itu diselewengkan melalui komitmen fee antara agen travel dan oknum Kemenag, dengan estimasi komitmen antara USD 2.600–7.000 per jemaah—setara sekitar Rp 42–113 juta per kuota. Praktik ini diduga jadi sumber keuntungan pihak tertentu di balik pengelolaan kuota haji.
Penutup – Pemanggilan Nasrullah Jasam: Momentum Pengungkapan Tuntas
Pemanggilan mantan Kepala KUH KJRI Jeddah menjadi momentum penting dalam penyidikan kasus kuota haji. Jika digali dengan cermat, kesaksian beliau bisa membuka jalur distribusi kuota, aliran uang, hingga pihak-pihak yang menyetujui kebijakan manipulatif.
Semoga langkah KPK kali ini bisa menuntaskan kasus dari sumbernya—bukan sekadar menghukum oknum lokal, tetapi benar-benar memulihkan hak jemaah serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji.