Pemerintah Informasi

Gibran Rakabuming Raka Digugat Perdata Rp125 Triliun Soal Ijazah SMA

Gibran Rakabuming Raka Digugat Perdata Rp125 Triliun Terkait Ijazah SMA

pojokwacana.com – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, tengah menghadapi gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan Palal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini terkait dengan dugaan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA), yang dianggap sebagai syarat sah untuk mencalonkan diri dalam Pemilu 2024.

Latar Belakang Gugatan

Subhan Palal, warga yang mengajukan gugatan, berpendapat bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal untuk menjadi calon wakil presiden. Menurutnya, Gibran hanya menempuh pendidikan hingga tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Indonesia, kemudian melanjutkan ke Orchid Park Secondary School di Singapura, dan akhirnya memperoleh gelar Diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) serta gelar Bachelor of Science dari University of Bradford di Inggris. Dengan demikian, Subhan menilai bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat dari Indonesia.

Isi Gugatan dan Tuntutan

Dalam gugatan tersebut, Subhan meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan untuk menjadi calon wakil presiden. Selain itu, ia juga menuntut agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibebaskan dari tanggung jawab atas kelolosan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Gugatan ini diajukan dengan nilai fantastis, yaitu Rp125 triliun, sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran hukum terkait syarat pendidikan calon wakil presiden.

Proses Hukum dan Tanggapan Pihak Terkait

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima gugatan tersebut dan menjadwalkan sidang pertama pada tanggal 8 September 2025. Gibran Rakabuming Raka melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa ia telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, pendidikan yang ditempuh di luar negeri dengan sistem yang berbeda tidak mengurangi sahnya status pendidikan yang dimilikinya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah memberikan klarifikasi bahwa Gibran telah memenuhi syarat pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat pendaftaran calon wakil presiden. KPU menegaskan bahwa proses verifikasi terhadap calon peserta pemilu dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang ada.

🔍 Implikasi Hukum dan Politik

🏛️ Implikasi Hukum

Gugatan ini dapat menjadi preseden penting dalam sistem hukum Indonesia, khususnya terkait dengan syarat pendidikan bagi calon pejabat publik. Jika pengadilan memutuskan bahwa ijazah luar negeri yang dimiliki Gibran tidak sah, maka hal ini dapat mempengaruhi legitimasi calon pejabat publik lainnya yang memiliki latar belakang pendidikan serupa.

🗳️ Implikasi Politik

Dari sisi politik, gugatan ini menunjukkan adanya dinamika dalam proses demokrasi di Indonesia. Masyarakat semakin kritis terhadap syarat-syarat yang ditetapkan bagi calon pejabat publik, dan hal ini dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara.